Business Judgement Rule Uu Pt
Pemberlakuan business judgement rule di bumn masih belum memiliki tempat yang pasti.
Business judgement rule uu pt. Tapi di sisi lain harus mengembangkan bisnisnya sebagai perusahaan yang memiliki tujuan. Walaupun dalam theory nya prinsip business judgment rule tidak dikenal pada dewan komisaris. Adalah suatu business judgement rule merupakan salah satu doktrin dalam hukum.
Penerapan prinsip business judgment rule dalam undang undang no. Namun apabila diteliti secara seksama doktrin business judgement rule sebenarnya telah diakomodir dalam ketentuan pasal 92 dan pasal 97 uu perseroan terbatas. Prinsip ini merupakan cermin kemandirian dan diskresi dari direksi perseroan dalam memberikan putusan bisnisnya yang sekaligus merupakan perlindungan bagi direksi dalam menjalankan tugas tugasnya.
Business judgment rule. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga mutatis mutandis berlaku bagi dewan komisaris perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 114 dan pasal 115 undang undang tersebut. Ketentuan dan pelaksanaannya oleh pengadilan di inggris 275 business judgement rule.
Business judgement rule bjr dalam uu perseroan terbatas. Bumn sebagai perusahaan yang dengan modal atau saham dari pemerintah harus tunduk pada undang undang keuangan negara. Nyatanya uu pt telah mengadopsi konsep business judgment rule bjr yang bisa dijadikan golden parachute parasut emas bagi direksi komisaris.
Lindungi direksi dari jerat hukum. Perusahaan yang menetapkan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu indakan pengambilan t keputusan apabila tindakan direksi tersebut didasari itikad baik dan sifat hati hati. Dalam tataran hukum positif seperti halnya uu no 40 2007 tentang perseroan terbatas tidak ditemukan secara tegas dan jelas terkait dengan doktrin business judgment rule.
Tanggung jawab direksi suatu badan hukum komersil sama saja yakni tunduk pada prinsip prinsip itikad baik sebagaimana tunduk pada undang undang tentang perseroan terbatas. Konsep business judgement rule saling berkelindan terhadap konstruksi hukum fiduciay duty keduanya tidak dapat dilepaskan satu sama lain baik secara perdata maupun pidana. Dilemanya keengganan direksi dalam mengambil keputusan pun juga bisa dianggap sebagai suatu keputusan.